.:: Jasa Membuat Aplikasi Website,Desktop,Android Order Now..!! | | Order Now..!! Jasa Membuat Project Arduino,Robotic,Print 3D ::.

10 Lisensi Open Source Populer yang Mesti Diketahui

0 komentar


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
bismillaahirrahmaanirrahiim

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam hal pemrograman kita seringkali bertemu dengan kode program yang open source. Open source berarti kode sumber dari suatu program tersedia dan dapat diakses serta memungkinkan untuk dimodifikasi. Open source adalah kebalikan dari closed-source software yang mana hanya dapat digunakan dan tidak dapat dimodifikasi karena kode sumbernya tidak disediakan. Biasanya closed-source software adalah proprietary software atau perangkat lunak berbayar. Sebagian orang mengaitkan open source dengan gratis, mengingat ada istilah FOSS atau Free Open Source Software yang mana istilah free diartikan dengan gratis. Perlu kita garis bawahi bahwa sekalipun suatu program itu open source dan dapat digunakan secara gratis, tetap ada aturan-aturan tertentu dalam memodifikasi dan mendistribusikan ulang.
Aturan penggunaan suatu karya diatur dalam lisensi yang disertakan pada karya tersebut. Kebanyakan negara menerapkan automatic copyright untuk setiap karya yang dibuat, dengan kata lain ketika suatu karya tidak dijelaskan lisensinya, maka hak atas kekayaan intelektual sepenuhnya pada si pembuat sesuatu itu. Termasuk di negara Indonesia, seperti dijelaskan dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Copyright atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah hak cipta, adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait lisensi open source, tidak semua perangkat lunak open source dapat digunakan dengan bebas dan mutlak. Meskipun kode sumbernya terbuka dan memungkinkan untuk dimodifikasi, tetap ada batasan-batasan yang ditentukan oleh si pemilik/pembuat sesuai dengan lisensi yang digunakan. Pada dasarnya di dalam lisensi diatur apa saja yang boleh dilakukan, yang tidak boleh dilakukan dan yang harus dilakukan oleh pengguna pada perangkat lunak. Oleh karena itu ada baiknya kita mengetahui beberapa jenis lisensi untuk open source software yang umum digunakan. Di bawah ini kami jelaskan beberapa lisensi open source populer beserta penjelasan singkat tentang apa yang boleh dan tidak boleh kita lakukan pada produk berlisensi tersebut. Kami gunakan kriteria populer berdasarkan tren penggunaan lisensi seperti yang dijelaskan pada artikel yang dirilis oleh website www.blackducksoftware.com dan github.com.

Apache License

Apache License adalah lisensi untuk perangkat lunak bebas guna yang ditulis oleh Apache Software Foundation (ASF). Lisensi ini memberikan hak penggunaan paten secara langsung dari si pembuat perangkat lunak kepada pengguna.
Pada perangkat lunak berlisensi ini, pengguna boleh menggunakannya untuk tujuan komersil, pengguna boleh mendistribusikan ulang, memodifikasi, menggunakan paten, dan boleh menerapkan lisensi yang berbeda dari perangkat lunak asal. Pengguna juga boleh menggunakan dan memodifikasi perangkat lunak secara pribadi tanpa ada kewajiban untuk mendistribusikan ulang. Pengguna harus menyertakan lisensi ini pada perangkat lunak turunan yang didistribusikan, menyertakan hak cipta asli si pembuat, serta menyertakan perubahan apa saja yang dilakukan (apabila dimodifikasi). Pengguna tidak boleh menggunakan trademark, logo, atau mengatasnamakan si pembuat dalam proses distribusi ulang dan tidak punya hak untuk menuntut si pembuat ketika terjadi kerusakan pada perangkat lunak tersebut.

GNU General Public License / GPL

Lisensi ini adalah lisensi yang paling banyak digunakan pada perangkat lunak bebas guna. Pada lisensi GPL v3.0, perangkat lunak turunan atau yang didistribusikan mesti menggunakan jenis lisensi yang sama (yakni GPL). Pengguna boleh menggunakan perangkat lunak berlisensi ini untuk tujuan komersil, pengguna boleh mendistribusikan ulang, memodifikasi, menggunakan paten, dan penggunaan secara pribadi tanpa ada kewajiban untuk mendistribusikan ulang. Pengguna harus menyertakan kode sumber dari library yang dimodifikasinya (bukan kode sumber dari keseluruhan program), menyertakan lisensi, menyertakan hak cipta asli si pembuat, serta menyertakan perubahan apa saja yang dilakukan (apabila dimodifikasi). Pengguna tidak punya hak untuk menuntut si pembuat ketika terjadi kerusakan pada perangkat lunak tersebut.
Pada lisensi GPL v2.0, sama seperti GPL v3.0 kecuali pengguna tidak berhak mengklaim paten dari si pembuat kode. Ada pula lisensi Affero General Public License / AGPL v3.0, yakni lisensi yang sama seperti GPL v3.0 yang khusus dibuat untuk membolehkan pengguna menggunakan perangkat lunak yang didistribusikan melalui jaringan seperti website dan layanan online.

MIT License

MIT license adalah lisensi perangkat lunak bebas guna yang berasal dari Massachusetts Institute of Technology (MIT). Lisensi ini ringkas dan to the point. Lisensi ini membolehkan pengguna untuk melakukan apapun pada kode program seperti pada Apache License. Lisensi ini hanya mewajibkan pengguna untuk menyertakan lisensi dan copyright si pembuat pada kode yang didistribusikan ulang dan tidak ada larangan untuk menggunakan trademark dari si pembuat asli. Selain itu pengguna juga tidak berhak untuk menuntut si pembuat ketika terjadi kerusakan pada perangkat lunak tersebut.

Artistic License 2.0

Lisensi ini biasanya digunakan oleh komunitas Perl. Lisensi ini memberikan kebebasan, keharusan dan larangan seperti pada MIT License. Selain itu, lisensi ini mengharuskan pengguna yang memodifikasi perangkat lunak untuk juga menyertakan versi aslinya dalam pendistribusian. Selain itu nama dari perangkat lunak yang dimodifikasi harus berbeda dengan nama perangkat lunak originalnya.

BSD License

Lisensi ini memberikan kebebasan sebebas-bebasnya pada pengguna untuk melakukan apapun pada kode selama tetap menyertakan lisensi dan copyright.

GNU Lesser General Public License / LGPL v3.0

Lisensi ini sama seperti lisensi GPL v3.0, dengan sedikit penambahan izin bahwa kode library yang dimodifikasi harus menggunakan lisensi yang sama, tetapi program yang menggunakan kode library tersebut tidak mesti menggunakan lisensi yang sama.

Mozilla Public License 2.0 / MPL v2.0

Lisensi ini dibuat oleh Mozilla Foundation. Lisensi ini mirip dengan lisensi GPL. Setiap kode program yang dimodifikasi harus tetap berada di bawah lisensi ini. Tetapi penggunaan kode programnya dapat digabung dengan program yang berlisensi proprietary selama kode file yang berlisensi MPL. Selain itu binary program dapat didistribusikan di bawah lisensi proprietary selama kode sumbernya tetap berada di bawah lisensi MPL.

Microsoft Public License / Ms-PL

Lisensi ini membolehkan pengguna untuk melakukan apapun pada perangkat lunak. Pengguna harus menyertakan copyright dan lisensi pada perangkat lunak yang didistribusikan. Selain itu distribusi perangkat lunak hasil modifikasi tidak boleh mengatasnamakan trademark atau nama si pembuat pertama.

Unlicense / Public Domain Dedication

Seperti dijelaskan di awal tulisan bahwa by default setiap karya dilindungi undang-undang hak cipta. Adapun bila kita hendak membuat karya kita dapat digunakan oleh siapapun tanpa batasan apapun, kita dapat menggunakan Unlicense. Unlicense ini akan membuat karya kita menjadi public domain, yakni tidak lagi dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Karya public domain ini dimiliki oleh publik, dan tidak bisa dimiliki oleh perorangan.

Do What The F*ck You Want To Public License / WTFPL v2.0

Lisensi ini nyaris seperti public domain. Lisensi ini super-permissive, artinya pengguna dapat melakukan apapun yang ingin dilakukan pada kode program. Tapi perlu dicatat bahwa lisensi ini bukan lisensi trademark. Tidak ada sangkut paut apapun dengan si pembuat kode pertama dan kode hasil modifikasi tidak boleh menggunakan nama yang sama dengan nama kode/program yang dibuat oleh si pembuat sebelumnya.

sumber: choosealicense.com, tldrlegal.com, blackducksoftware.com, wikipedia.org, github.com

Update Contact :
No Wa/Telepon (puat) : 085267792168
No Wa/Telepon (fajar) : 085369237896
Email : Fajarudinsidik@gmail.com
NB :: Bila Sobat tertarik Ingin membuat software, membeli software, membeli source code, membeli hardware elektronika untuk kepentingan Perusahaan maupun Tugas Akhir (TA/SKRIPSI), Insyaallah Saya siap membantu, untuk Respon Cepat dapat menghubungi kami, melalui :

No Wa/Telepon (puat) : 085267792168
No Wa/Telepon (fajar) : 085369237896
Email: Fajarudinsidik@gmail.com


atau Kirimkan Private messanger melalui email dengan klik tombol order dibawah ini :

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين
Alhamdulilah hirobil alamin

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Artikel 10 Lisensi Open Source Populer yang Mesti Diketahui, Diterbitkan oleh scodeaplikasi pada Jumat, 22 Januari 2016. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Website ini dipost dari beberapa sumber, bisa cek disini sumber, Sobat diperbolehkan mengcopy paste / menyebar luaskan artikel ini, karena segala yang dipost di public adalah milik public. Bila Sobat tertarik Ingin membuat software, membeli software, membeli source code ,Dengan Cara menghubungi saya Ke Email: Fajarudinsidik@gmail.com, atau No Hp/WA : (fajar) : 085369237896, (puat) : 085267792168.

Tawk.to