بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
bismillaahirrahmaanirrahiim
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
LAMA DAN PERSYARATAN CUTI HAJI DAN CUTI UMROH BAGI PNS
Sesuai
�Permendagri Nomor 41 Tahun 2015 Pasal 2
dan 7, mengatur izin cuti PNS ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji (Cuti haji) menggunakan cuti alasan penting dan diberikan paling lama 50 (lima puluh) hari
kalender, yaitu sejak hari kelima sebelum keberangkatan (H-5) sampai dengan
hari kelima setelah kepulangan (H+5). Selain
Update Contact :
No Wa/Telepon (puat) : 085267792168
No Wa/Telepon (fajar) : 085369237896
Email : Fajarudinsidik@gmail.com
NB :: Bila Sobat tertarik Ingin membuat software, membeli software,
membeli source code, membeli hardware elektronika untuk kepentingan Perusahaan maupun Tugas Akhir (TA/SKRIPSI),
Insyaallah Saya siap membantu, untuk Respon Cepat dapat menghubungi kami, melalui :
No Wa/Telepon (puat) : 085267792168
No Wa/Telepon (fajar) : 085369237896
Email: Fajarudinsidik@gmail.com
atau Kirimkan Private messanger melalui email dengan klik tombol order dibawah ini :
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين
Alhamdulilah hirobil alamin
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Artikel LAMA DAN PERSYARATAN CUTI HAJI DAN CUTI UMROH BAGI PNS, Diterbitkan oleh scodeaplikasi pada Jumat, 28 Juli 2017. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Website ini dipost dari beberapa sumber, bisa cek disini sumber, Sobat diperbolehkan mengcopy paste / menyebar luaskan artikel ini, karena segala yang dipost di public adalah milik public. Bila Sobat tertarik Ingin membuat software, membeli software,
membeli source code ,Dengan Cara menghubungi saya
Ke Email: Fajarudinsidik@gmail.com, atau
No Hp/WA : (fajar) : 085369237896, (puat) : 085267792168.